Ruangpubliknews.com | Way Kanan– Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Dalam Rangka Pengesahan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/11/2023).
Dalam Rapat tersebut, Bupati Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas nama masyarakat Kabupaten Way Kanan kepada Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Raperda Tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan.
“Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dimana dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama”, ujar Bupati Adipati.
Ucapan terima kasih serta penghargaan juga disampaikan Raden Adipati Surya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas segala partisipasi aktif, atas segala perhatian dan tenaganya sehingga Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 juga telah disahkah, dimana Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Sehingga melalui Propemperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.
Diketahui, dengan adanya Paripurna Pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 berarti proses penyusunan APBD TA 2024 telah sesuai dngan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD TA 2024. Dimana tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2024, akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dengan maksud untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.(Deni)