Ruang publik.Com | Tulang bawang Lampung-
Surat edaran dinas komunikasi dan informatika kabupaten tulang bawang tentang kerja sama dinas kominfo dengan para perusahaan media lokal ditulang bawang kuat dugaan bertentangan dengan Branding Udang Manis yang di inisiasi dan di gaungkan bupati tulang bawang Qudrotul ikhwan dan Pemda Tulang Bawang Hal ini disebut Perwira selaku Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bangun Tulang Bawang (Gema Batu).
Pasalnya Kabupaten Tulang bawang menuju kabupaten yang Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, Sejahtera (UDANG MANIS) hal yang paling mendasar adalah stabilnya Pemerataan perputaran perekonomian di kabupaten tulang bawang, dalam hal ini termasuk perusahaan media lokal yang wajib dinas kominfo memperhatikan kelangsungannya agar juga stabil untuk menggapainya kabupaten tulang bawang unggul sampai ke masyarakatnya sejahtera, ujar Perwira kepada para media sa,at diminta tanggapan terkait surat edaran dinas kominfo pada selasa 23/12/2025 di kantor Gema batu jln aspol menggala.
Menurut perwira, dinas kominfo melakukan kebijakan menerapkan peraturan menteri dalam negeri juga harus memperhatikan peraturan kementerian kominfo dalam pelaksanaan pranfungsinya untuk bekerja sama dengan media lokal yang telah diatur dalam Permen Kominfo dan Branding Udang Manis.
“Media lokal juga bagian Pilar ke empat dari demokrasi tentunya wajib di perhatikan kelangsungannya sesuai dengan konstitusi yakni peraturan kementerian kominfo no 4 tahun 2024 tentang penyelenggaran urusan pemerintahan konkuren Bidang komunikasi dan Informatika, tepatnya di pasal 17 ayat 4 berbunyi : pemampaatan media berbayar untuk desiminasi informasi dilakukan dengan memprioritaskan media lokal,” Sebut perwira.
Perwira yang nota benenya juga ketua Dpc Perkempulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Tulang bawang menguraikan tentang kebijakan surat edaran dinas kominfo wajib di Koreksi ulang karena tidak singkron dengan Branding Udang Manis dan di Realita provinsi Lampung.
“Kita perhatikan bersama bahwa dinas kominfo di seluruh kabupaten propinsi lampung menerapkan kebijakan kerja sama dengan para media lokal walaupun perusahaannya belum terverifikasi dewan pers,” Kata ketua gema batu.
Lanjutnya,” Branding Udang Manis adalah Branding Hebat menuju :
Tulang bawang Unggul
Tulang bawang Damai
Tulang bawang Aman
Tukang bawang Nyaman
Tulang bawang Guyub
Tulang bawang Mandiri
Tulang bawang Agamis
Tulang bawang Natiral
Tulang bawang Inovatif
Tulang bawang Sejahtera.
“Dalam hal ini tentunya surat edaran dinas kominfo tulang bawang kami sinyalir bertentangan dengan Branding udang manis,” Cetus Perwira.
“Kami berharap Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Tulang Bawang agar mengkaji ulang kebijakan surat edaran dinas kominfo secara serius karena surat edaran tersebut tidak singkron atau selaras dengan Branding Udang Manis dan Permen Kominfo” Tutup Ketua Gema Batu dalam harapannya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Stake Holder Pemda Tulang Bawang.(H.R)


































