Oknum Anggota Subdenpom Way kanan di duga Salah satu Dalang lancar nya Angkutan Batu Bara Di Jalan Umum.

Way Kanan,Detasemen Polisi Militer (Denpom) adalah salah satu kesatuan bantuan administrasi (Banmin) di Korps Polisi Militer (CPM) TNI Angkatan Darat. CPM bertugas membantu kesatuan lain dalam hal administrasi dan pengurusan hukum militer.

Namun lain halnya dengan salah satu oknum Anggota Sub Denpom Way Kanan berinisiala C yang diduga kuat turut serta melakukakn pengawalan perjalanan Armada Anggutan Batu Bara yang melintas dijalan lintas tengan sumatra kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut terlihat pada surat jalan angkutan batu bara, yang melintasi jalan umum jalan lintas tengan sumatra kabupaten Way Kanan tertanggal 10 Juli 2024. Nopol BE.8152.UK, T Putra- Lampung Tertanggal 8 Juli 2024, Nopol AB.8351.AG, Supir Sumantri Tujuan Jabodetabek, Tertanggal 15 Juli 2024, diduga surat jalan sengaja tidak diisi lengkap tonase muatan ,betat kendaraan dan informasi lainnya(Surat jalan Abal abal-red) Dimana pada surat jalan tertera nama dan nomer telp pengawal yang diduga okmum anggota Subdenpom Way Kanan.

Dikonfirmasi melalui via chat WhatsApp, Senin 15 Juli 2024 Oknum berinisial C mengakui bahwasannya benar miliknya, “Iya punya saya itu pak ada yg bisa dibantu”Tulisnya.

Selain mengakui saat dikonfirmasi 15 Juli 2024 serta dikonfirmasi melalui telp WhatsApp pada Saptu, 20 Juli 2024, Diduga oknun Anggota Subdenpom Way Kanan berinisiL C tersebut diduga mengancam dengan kata kata kasar terkesan tidak terima dikonfirmasi “Maksud kamu apa wa wa saya. Silahkan kalau mau naikin pemberitaan naikin aja gak usah konfirmasi konfirmasi”Tegasnya.

Parut diduga oknum Anggot Subdenpom Way Kanan, berinisial C dengan sengaja turut serta memperlancar jalannya angkutan batu bara dijalan lintas sumatra way kanan(Jalan Umum-red).

Untuk diketahui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengluarkan SE Gubernur Lampung dengan surat Nomor: 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.

Dalam Surat Edaran Gubernur itu menyebut, sehubungan dengan terjadinya beberapa kali kerusakan jembatan seperti putus dan amblas serta meningkatnya kerusakan jalan akibat muatan lebih (over loading), serta untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan pada ruas jalan yang dilintasi angkutan barang khususnya batu bara harus memenuhi kriteria.

Tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (BI) sesuai buku uji kendaraan. Khusus untuk kendaraan pengangkut batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang dan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Kendaraan pengangkutan batu bara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.

Selain itu, menutup batu bara dengan penutup terpal plastik dan harus membersihkan batu bara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang.

Kepada para pemilik quary atau penimbun batu bara agar menolak atau tidak mengangkut batu bara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang dizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *