Pemkab Way Kanan Perkuat Sinergi Penyelesaian Konflik Agraria di Provinsi Lampung

Ruangpubliknews.com.BANDAR LAMPUNG – Pemeritah Kabupaten Way Kanan turut memperkuat komitmen bersama dalam penyelesaian dan penanganan persoalan agraria melalui kehadiran Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Perkebunan, B. Ishak, S.Sos., M.H., dan Kepala ATR/BPN Way Kanan, Nikolas Palinggi, S.SiT., M.H.,pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung, yang berlangsung di GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (14/09/2026).

Pemerintah Way Kanan menghadiri Rapat koordinasi yang menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, ATR/BPN serta pemangku kepentingan terkait dalam penanganan persoalan pertanahan dan agraria. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai langkah penyelesaian konflik, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Rapat koordinasi tersebut menyoroti masih adanya berbagai persoalan pertanahan dan agraria di sejumlah wilayah Provinsi Lampung yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, diperlukan penanganan yang terkoordinasi, terukur, serta mengedepankan ketentuan hukum dan pendekatan yang persuasif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Gubenur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya keseriusan seluruh Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang ada di wilayah masing-masing. Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan erat dengan kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, kepercayaan dunia usaha, serta keberlanjutan pembangunan.

Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membanun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat memiliki kejelasan atas hak-haknya, sementara dunia usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan investasi.

Dalam konteks pembangunan ekonomi, Gubernur Mirza juga mengaitkan penyelesaian persoalan pertanahan dengan pengembangan hilirisasi di Provinsi Lampung. Ketersediaan bahan baku dan keterlibatan petani dalam rantai produksi membutuhkan dukungan kepastian terhadap lahan, sehingga penyelesaian persoalan agraria menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.

Gubernur Lampung turut mengapresiasi sinergi Polda Lampung, Kantor Wilayah ATR/BPN dan jajran terkait dalam mendorong penyelesaian konflik pertanahan. Ia berharap koordinasi tersebut semakin diperkuat dengan keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara bersama dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki terdapat sekitar 47 konflik lahan atau agraria di wilayah Lampung. Penanganannya dilakukan melalui sejumlah pendekatan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait realisasi 20 persen untuk masyarakat sekitar pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dari skema PP Nomor 26 Tahun 2021, disampaikan bahwa sekitar 45 persen telah terealisasi, sedangkan 55 persen lainnya masih dalam proses. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian bersama yang membutuhkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan pemegang HGU agar kewajiban sesuai ketentuan dapat direalisasikan.

Dalam penanganannya, Kapolda menegaskan pentingnya mengedepankan langkah mitigasi dan pendekatan persuasif. Penyelesaian konflik agraria diarahkan dilakukan secara humanis, arif dan bijaksana dengan mengutamakan koordinasi serta dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, forum tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam menghadapi persoalan pertanahan di daerah, termasuk memastikan setiap langkah penaganan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi lintas sektor dan koordinasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung upaya penyelesaian agraria secara tertib, terukur dan sesuai koridor hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah potensi konflik, serta mendukung terciptanya iklim pembangunan dan perekonomian daerah yang lebih kondusif.(Silvia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *