Sekda Saipul Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang Terkait Penambangan Sirtu

Ruangpubliknews.com, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Forum Penataan Ruang PT. Berkah Abizar Jaya di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Setdakab Way Kanan, Senin (15/05/2023).

Pada rapat tersebut dipaparkan tentang Rencana Penambangan Bahan Galian Pasir dan Batu (Sirtu) Di Kecamatan Umpu Semenguk. Dimana kesesuaian Tata Ruang, Lokasi Penambangan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan disebutkan bahwa pada 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Baradatu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Way Tuba. Dimana terdapat kawasan pertambangan mineral bukan logam seluas 55 Ha.

Untuk Acuan dasar PT. Berkah Abizar Jaya ingin melakukan penambangan karena pada Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan pada lokasi tersebut terbuka untuk pemanfaatan penambangan.

Berdasarkan Tinjauan Geologi, Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk didalam Peta Geologi Lembar Baturaja terletak dibatas Formasi Kasai yang tersusun oleh batuan Konglomerat dan Batupasir Kuarsa, Batulempung tufan mengandung kayu terkersikan, dengan sisipan tuf batuapung dan lignit. Dilokasi yang dimohon terdapat batuan Konglomerat dan Batupasir Kuarsa yang dalam di dalam istilah pertambangan disebut Sirtu. Serta Estimasi sumber daya terikat Sirtu di dalam wilayah seluas 13,45 Ha sebanyak 538.000 M3.

Untuk Rencana Penambangan, pada Tahapan Penambangan, Penggalian dilakukan dengan menggunakan eksavator dengan kedalaman 3-4 meter (sesuai dengan ketebalan endapan sirtu), Sirtu hasil penggalian diangkut dengan menggunakan  dump truck ke lokasi pengolahan untuk dicuci dan dipisahkan menurut ukuran butir dengan menggunakan Vibrator Screen serta Hasil pengolahan kemudian ditumpuk di area Stockpile.

Pada Target Produksi direncanakan sebanyak 100 m3 per hari (30.000 M3 per tahun). Untuk Umur Tambang, dengan target produksi 30.000 m3/tahun maka sumber daya sirtu habis dalam waktu 16,67 tahun. Sementara untuk Kondisi lahan tambang pasca penambangan, dapat digunakan untuk kegiatan pertanian karena lapisan sirtu sudah tidak ada lagi tinggal lapisan lempung berpasir yang mudah diolah dan cocok untuk budidaya tanaman pangan ataupun budidaya perikanan.

Kegiatan Pertambangan memiliki Dampak Positif diantaranya Menciptakan lapagan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi tambang, Tanah menjadi mudah diolah karena lapisan sirtu sudah terambil, Adanya kontribusi terhadap PAD Kabupaten dari Pajak Mineral Logam dan Batuan serta Sirtu berkontribusi dalam penyediaan bahan baku konstruksi jalan dan bangunan. Sementara pada Dampak Negatif yaitu adanya kekeruhan pada air sungai di dalam lokasi tambang, yang akan diminimalisir dengan menggunakan Kolam Sedimen sebelum dialirkan ke perairan umum.

Dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, ATR/BPN, Bagian Hukum Setdakab, Camat Umpu Semenguk serta Tokoh Masyarakat. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *